Selasa, 25 Maret 2008

Jurnal Dua

TUGAS INDIVIDU

“JURNAL”

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWIRAAN

Dosen : Drs. Ahmad Zainuri,M.Si




@ Disusun oleh :

Rif’al Khalid Suryadi Reza

NIM : 107084003717

Kelas B IESP

Semester I

FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL

JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN

UIN SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

2007

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada pertemuan ke empat ini, di pelajaran Civic Education, kami membahas tentang Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan dari buku Civic Education. Pada pembelajaran Civic Education, Konstitusi dan perundang-undangan merupakan salah satu unsure dasar yang mesti kita perhatikan dalam pembentukan suatu Negara, sebab tidak mungkin sebuah Negara tidak memiliki konstitusi dan undang-undang dalam pelaksanaanya, oleh karena itu, konstitusi dan undang-undang merupakan suatu dasar yang penting bagi perjalanan sebuah Negara. Undang-undang memuat selurauh dasar Negara dan tujuannya, serta visi dan misinya kedepan.

Oleh karena itu, dosen kami yaitu Bapak Drs. Ahmad Zainuri,M.Si terlebih dahulu menerangkan hal tersebut diatas sebagai salah satu konsep dalam memehami Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan. Dalam hal ini Pak Zainuri sedikit menerangkan tentang apa tujuan, landasan/dasar dan hal-hal yang harus kita capai dalam mempelajari Bab ini. Seperti yang kita ketahui, jika kita mempelajari sesuatu hal haruslah kita tahu apa yang menjadi latar belakang, tujuan dan hal apasaja kah yang harus kita capai dalam mempelajari hal tersebut.

Oleh karena itu, saya sebagai penyusun dari Jurnal Individu ini mencoba untuk merangkum segala hal yang telah di bahas pada pertemuan ke tiga yang lalu. Ada pun berbagai hal yang terjadi dalam pertemuan itu saya sebagai penulis merasa keterbatasan informasi, sehingga saya tidak bisa menjelaskan secara terperinci pada pertemuan tersebut.

Karena sebagaimana halnya manusia itu tidak luput dari salah dan lupa. Oleh karena itu saya sebagai penulis menghaturkan permohonan maaf sebesar-besarnya. Dan semoga apa yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi saya Khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta,10 November 2007

Penulis

BAB III

KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi secara bahasa berasal dari bahasa perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Sehingga kita dapat merumuskan bahwa konstitusi adalah:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan – pembatasan kekuasaan pada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu system politik.
  3. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia (HAM)

B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sitem politik dan system hokum Negara. Karena itu ruanglingkup konstitusi memuat tentang :

  1. Hasil Perjuangan Politik bangsa di waktu yang lampau;
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan;
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun waktu yang akan dating;
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

C. Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis.

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat dari pada hokum tertulis.

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku

Konstitusi Fleksibel adalah konstitusi yang dapat di ubah atau di amandemen tanpa adanya prosedur khusus. Cirri-cirinya: a) elastis; b) di umumkan dan diubah dengan cara yang sama dengan undang-undang.

Konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Cirri-cirinya: a) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan dan perundang-undangan; b) hanya dapat di ubah denga cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaaratan yang berat.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi.

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi kebalikannya.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan

Parlemeter.

Konstitusi system pemerintahan presidensial mengatur beberapa ciri berikut:

  1. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislative, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
  3. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative

Konstitusi system pemerintahan perlementer mengatur ciri berikut :

  1. Kabinet yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai perlemen.
  2. Para anggota cabinet adalah anggota perlemen.
  3. Perdan mentri bersama cabinet bertanggung jawab kepada cabinet.
  4. Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

Konstitusi dikenal sejak jaman yunani, yaitu semacam kitab hokum pada tahun 624 – 404 SM. Pada masa itu konstitusi hanyalah semata-mata kumpulan dari peraturan serta adapt kebiasaan.

Pada abad VII (zaman klasik) lahr Piagam Madinah atau konstitusi madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam yaitu 622 M. ini merupakan konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagai mana layaknya konstitusi. Pada abad XVII di inggris lahir Revolusi Istana yang akhirnya melahirkan konstitusi pertama di Eropa. Konstitusi dalam bentuk tertulis di pelopori oleh Amerika. Konstitusi Modern muncul bersamaan dengan berkembangnya system demokrasi perwakilan.

E. Sejarah Lahir dan Berkembangnya Konstitusi di Indonesia

Perjalana sejarah konstitusi di Indonesia yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat, masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia sejak dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.

F. Perubahan Konstitusi di Idonesia

    1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat, masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
    3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
    4. UUD 1945 (pemberlakuan kembali UUD 45)
    5. UUD 1945 perubahan I, 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
    6. UUD 1945 perubahan I dan II, 17 Agustus 2000 – 9 November 2001
    7. UUD 1945 perubahan I,II dan III, 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
    8. UUD 1945 perubahan I, II, III dan IV, 10 Agustus 2002

G. Konatitusi sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Pentingnya konstitusi dalam menjalankan pemerintahan dalam sebuah Negara, menurut A. Hamid S. Atamimi yaitu Konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus di jalankan.

Prinsip-prinsip dasar konstitusi yang demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu :

  1. Menetapkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan,
  2. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
  3. adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara,
  4. pembatasan pemerintahan
  5. dll

Jadi, Negara yang demokratis dicerminkan apabila konstitusi atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraa secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai.

H. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

1. Lembaga Legislatif

Lembaga legislative di cerminkan pada 3 lembaga yaitu : DPR, DPD dan MPR. MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia. MPR mencerminkan perinsif permusyawaratan sedangkan DPR mencerminkan prinsip perwakilan.

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

Tugas dan Wewenang DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas denga presiden
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  3. Mmmelaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  4. Dll.

Hak anggota DPR

- Hak Interpelasi

- Hak angket

- Hak menyatakan pendapat

Hak di luar institusi anggota DPR

- mengajukan RUU

- mengajukan pertanyaan

- menyampaikan usul dan pendapat

- membela diri

- hak imunitas

- protokoler

DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan dari daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.

2. Lembaga Eksekutif

Tugas utama lembaga eksekutikf adalah menjalankan undang – undang. Menurut C.F. Strong, kekuasaan eksekutif mencangkup :

  1. Diplomatik
  2. Administrative
  3. Militer
  4. Yudikatif
  5. Legislative

Wewenang, kewajiban dan hak presiden :

  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. mengajukan RUU kepada DPR
  4. dll.

3. Lembaga Yudikatif

Kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.

Berdasarkan Amandemen UUD 45 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :

  1. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.
  2. Mahkamah konstitusi yang merupakan lembaga baru setelah perubahan UUD yang ke tiga .

Menurut UUD 45, kewajiban dan wewenang mahkamah agung adalah:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi

Menurut UUD 45, kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnnya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan perubahan partai politik
  3. Memutuskan perselisihan tentang hasil dari pemilihan umum.
  4. Dll.

Komisi yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:

  1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung
  2. Hakim pada peradilan di semua lingkungan peradilan
  3. Hakim Mahkamah Konstitusi

4.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan wewenang BPK

  1. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara
  2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.

I. Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi / UUD

Dalam penjelasan konstitusi atau UUD 45 bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum (rechstaat).

Konsep richstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut;

  1. Adanya perlindungan terhadap HAM
  2. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pad lembaga Negara
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. adanya peradilan administrasi

Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkat perundang-undangan. Hierarki perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2 adalah sbb:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti :

- Peraturan mentri

- Insturksi mentri

- Dll

Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala bentuk peraturan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya , tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hokum.

Dalam pertemuan ini saya pernah menanyakan hal tentang konstitusi ini, yaitu “jika terjadi perubahan konstitusi pada suatu Negara secara periodic dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat apa?” dalam hal ini, Pak Zainuri menjawab dengan begitu panjang lebar sehingga waktu yang ada habis untuk menjawab pertanyaan saya doing, yang pada intinya pertanyaan itu adalah: perubahan konstitusi setelah amandemen dn sebelum amandemen yang akahirnya melahirkan Mahkamah Konstitusi dan keterbukaan pelaksanaan pemerintahan oleh badan perwakilan Negara, sehingga akhirnya menurut saya akan melahirkan paham demokrasi yang benar-benar sejalan dengan prinsip demokrasi.

Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan dalam penjuranalan dari pertemuan ke-4 ini yang merupakan pertemuan yang mencoba membahas tentang Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan dari Buku Civic Education. yang menjadi salah satu buku rujukan terhadap mata kuliah Civic Education. Yang diterapkan di perguruan tinggi atau Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam hal ini penulis mengaku sangat kekurangan informasi dalam pembahasan tersebut, karena keterbatasan pikiran manusia pulalah yang menjadi inti dari kekurangan tersebut. Sebagai mana manusia biasa, saya sebagai penulis mengaku memiliki banyak kekurangan. Karena kita ketahui bahwa manusia itu tidak luput dari salah dan lupa. Jadi saya mohon maaf apabila dalam penulisan ini saya masih banyak kesalahan yang saya lakukan dalam pembuatan jurnal ini.

Tugas Individu Jurnal


TUGAS INDIVIDU

“JURNAL”

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWIRAAN

Dosen : Drs. Ahmad Zainuri,M.Si




@ Disusun oleh :

Rif’al Khalid Suryadi Reza

NIM : 107084003717

Kelas B IESP

Semester I

FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL

JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN

UIN SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

2007

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada pertemuan ke empat ini, di pelajaran Civic Education, kami membahas tentang Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan dari buku Civic Education. Pada pembelajaran Civic Education, Konstitusi dan perundang-undangan merupakan salah satu unsure dasar yang mesti kita perhatikan dalam pembentukan suatu Negara, sebab tidak mungkin sebuah Negara tidak memiliki konstitusi dan undang-undang dalam pelaksanaanya, oleh karena itu, konstitusi dan undang-undang merupakan suatu dasar yang penting bagi perjalanan sebuah Negara. Undang-undang memuat selurauh dasar Negara dan tujuannya, serta visi dan misinya kedepan.

Oleh karena itu, dosen kami yaitu Bapak Drs. Ahmad Zainuri,M.Si terlebih dahulu menerangkan hal tersebut diatas sebagai salah satu konsep dalam memehami Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan. Dalam hal ini Pak Zainuri sedikit menerangkan tentang apa tujuan, landasan/dasar dan hal-hal yang harus kita capai dalam mempelajari Bab ini. Seperti yang kita ketahui, jika kita mempelajari sesuatu hal haruslah kita tahu apa yang menjadi latar belakang, tujuan dan hal apasaja kah yang harus kita capai dalam mempelajari hal tersebut.

Oleh karena itu, saya sebagai penyusun dari Jurnal Individu ini mencoba untuk merangkum segala hal yang telah di bahas pada pertemuan ke tiga yang lalu. Ada pun berbagai hal yang terjadi dalam pertemuan itu saya sebagai penulis merasa keterbatasan informasi, sehingga saya tidak bisa menjelaskan secara terperinci pada pertemuan tersebut.

Karena sebagaimana halnya manusia itu tidak luput dari salah dan lupa. Oleh karena itu saya sebagai penulis menghaturkan permohonan maaf sebesar-besarnya. Dan semoga apa yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi saya Khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta,10 November 2007

Penulis

BAB III

KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi secara bahasa berasal dari bahasa perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Sehingga kita dapat merumuskan bahwa konstitusi adalah:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan – pembatasan kekuasaan pada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu system politik.
  3. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia (HAM)

B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sitem politik dan system hokum Negara. Karena itu ruanglingkup konstitusi memuat tentang :

  1. Hasil Perjuangan Politik bangsa di waktu yang lampau;
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan;
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun waktu yang akan dating;
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

C. Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis.

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat dari pada hokum tertulis.

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku

Konstitusi Fleksibel adalah konstitusi yang dapat di ubah atau di amandemen tanpa adanya prosedur khusus. Cirri-cirinya: a) elastis; b) di umumkan dan diubah dengan cara yang sama dengan undang-undang.

Konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Cirri-cirinya: a) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan dan perundang-undangan; b) hanya dapat di ubah denga cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaaratan yang berat.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi.

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi kebalikannya.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan

Parlemeter.

Konstitusi system pemerintahan presidensial mengatur beberapa ciri berikut:

  1. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislative, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
  3. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative

Konstitusi system pemerintahan perlementer mengatur ciri berikut :

  1. Kabinet yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai perlemen.
  2. Para anggota cabinet adalah anggota perlemen.
  3. Perdan mentri bersama cabinet bertanggung jawab kepada cabinet.
  4. Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

Konstitusi dikenal sejak jaman yunani, yaitu semacam kitab hokum pada tahun 624 – 404 SM. Pada masa itu konstitusi hanyalah semata-mata kumpulan dari peraturan serta adapt kebiasaan.

Pada abad VII (zaman klasik) lahr Piagam Madinah atau konstitusi madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam yaitu 622 M. ini merupakan konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagai mana layaknya konstitusi. Pada abad XVII di inggris lahir Revolusi Istana yang akhirnya melahirkan konstitusi pertama di Eropa. Konstitusi dalam bentuk tertulis di pelopori oleh Amerika. Konstitusi Modern muncul bersamaan dengan berkembangnya system demokrasi perwakilan.

E. Sejarah Lahir dan Berkembangnya Konstitusi di Indonesia

Perjalana sejarah konstitusi di Indonesia yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat, masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia sejak dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.

F. Perubahan Konstitusi di Idonesia

    1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat, masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
    3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
    4. UUD 1945 (pemberlakuan kembali UUD 45)
    5. UUD 1945 perubahan I, 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
    6. UUD 1945 perubahan I dan II, 17 Agustus 2000 – 9 November 2001
    7. UUD 1945 perubahan I,II dan III, 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
    8. UUD 1945 perubahan I, II, III dan IV, 10 Agustus 2002

G. Konatitusi sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Pentingnya konstitusi dalam menjalankan pemerintahan dalam sebuah Negara, menurut A. Hamid S. Atamimi yaitu Konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus di jalankan.

Prinsip-prinsip dasar konstitusi yang demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu :

  1. Menetapkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan,
  2. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
  3. adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara,
  4. pembatasan pemerintahan
  5. dll

Jadi, Negara yang demokratis dicerminkan apabila konstitusi atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraa secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai.

H. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

1. Lembaga Legislatif

Lembaga legislative di cerminkan pada 3 lembaga yaitu : DPR, DPD dan MPR. MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia. MPR mencerminkan perinsif permusyawaratan sedangkan DPR mencerminkan prinsip perwakilan.

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

Tugas dan Wewenang DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas denga presiden
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  3. Mmmelaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  4. Dll.

Hak anggota DPR

- Hak Interpelasi

- Hak angket

- Hak menyatakan pendapat

Hak di luar institusi anggota DPR

- mengajukan RUU

- mengajukan pertanyaan

- menyampaikan usul dan pendapat

- membela diri

- hak imunitas

- protokoler

DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan dari daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.

2. Lembaga Eksekutif

Tugas utama lembaga eksekutikf adalah menjalankan undang – undang. Menurut C.F. Strong, kekuasaan eksekutif mencangkup :

  1. Diplomatik
  2. Administrative
  3. Militer
  4. Yudikatif
  5. Legislative

Wewenang, kewajiban dan hak presiden :

  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. mengajukan RUU kepada DPR
  4. dll.

3. Lembaga Yudikatif

Kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.

Berdasarkan Amandemen UUD 45 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :

  1. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.
  2. Mahkamah konstitusi yang merupakan lembaga baru setelah perubahan UUD yang ke tiga .

Menurut UUD 45, kewajiban dan wewenang mahkamah agung adalah:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi

Menurut UUD 45, kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnnya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan perubahan partai politik
  3. Memutuskan perselisihan tentang hasil dari pemilihan umum.
  4. Dll.

Komisi yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:

  1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung
  2. Hakim pada peradilan di semua lingkungan peradilan
  3. Hakim Mahkamah Konstitusi

4.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan wewenang BPK

  1. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara
  2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.

I. Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi / UUD

Dalam penjelasan konstitusi atau UUD 45 bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum (rechstaat).

Konsep richstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut;

  1. Adanya perlindungan terhadap HAM
  2. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pad lembaga Negara
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. adanya peradilan administrasi

Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkat perundang-undangan. Hierarki perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2 adalah sbb:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti :

- Peraturan mentri

- Insturksi mentri

- Dll

Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala bentuk peraturan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya , tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hokum.

Dalam pertemuan ini saya pernah menanyakan hal tentang konstitusi ini, yaitu “jika terjadi perubahan konstitusi pada suatu Negara secara periodic dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat apa?” dalam hal ini, Pak Zainuri menjawab dengan begitu panjang lebar sehingga waktu yang ada habis untuk menjawab pertanyaan saya doing, yang pada intinya pertanyaan itu adalah: perubahan konstitusi setelah amandemen dn sebelum amandemen yang akahirnya melahirkan Mahkamah Konstitusi dan keterbukaan pelaksanaan pemerintahan oleh badan perwakilan Negara, sehingga akhirnya menurut saya akan melahirkan paham demokrasi yang benar-benar sejalan dengan prinsip demokrasi.

Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan dalam penjuranalan dari pertemuan ke-4 ini yang merupakan pertemuan yang mencoba membahas tentang Bab Konstitusi dan Perundang-undangan dalam Kehidupan Kenegaraan dari Buku Civic Education. yang menjadi salah satu buku rujukan terhadap mata kuliah Civic Education. Yang diterapkan di perguruan tinggi atau Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam hal ini penulis mengaku sangat kekurangan informasi dalam pembahasan tersebut, karena keterbatasan pikiran manusia pulalah yang menjadi inti dari kekurangan tersebut. Sebagai mana manusia biasa, saya sebagai penulis mengaku memiliki banyak kekurangan. Karena kita ketahui bahwa manusia itu tidak luput dari salah dan lupa. Jadi saya mohon maaf apabila dalam penulisan ini saya masih banyak kesalahan yang saya lakukan dalam pembuatan jurnal ini.

Senin, 24 Maret 2008

Rif'al Dan Ilmu: Apakah mungkin air dari dalam tanah keluar secara tiba-tiba?

Rif'al Dan Ilmu: Apakah mungkin air dari dalam tanah keluar secara tiba-tiba?

Prasangka Itu Ibarat Do'a yang Tidak Terasa

Berfikirkah anda tentang prasangka??? Apakah Benar Prasangka itu bisa menjadi nyata???
Anda perlu memahami beberapa hal tentang prasangka, sebab prasangka bukanhanya sebagai sebuah doa yang tidak terasa. tapi ingatlah bahwa Allah itu tergantung bagaimana makhluknya berprasangka. ketika seseorang berprasangka tidak baik, maka ia secara tidak l;angsung telah mengajukan doa kepada Allah dan perlu kita ketahui pula, bahwa Allah akan mengabulkan doa kita"Ud'unii Astajib Lakum". ingatlah, bahwa Doa itu adalah permintaan langsung yang kita pinta kepada Allah. adapun beberapa doa dari kita juga tidak akan di kabulkan oleh Allah, kenapa demikian? karena Allah akan melihat amal perbuatan yang kita lakukan di dunia ini. jika amal p[erbuatan kita kurang begitu bagus, maka doapun akan lambat sampai kepada sang Khaliq, dan sebaliknya. ketika kita sedang memanjatkan doa, maka kita itu ibarat sedang melontarkan panah dengan kuat ke langit, adapun panah itu bisa saja sangat cepat karena perbuatan baik kita, bisa juga sangat lambat karena perbuatan buruk kita juaga. jika Allah mengabulkan seluruh doa tanpa melihat amal perbuatannya, maka bisa saja seorang [perampok meminta kepada Allah supaya ia berhasil merampok dengan mudah. Dalam hal ini bisa kita lihat dimana adanya keadilan? sedangkan keadilan itu sendiri menurut perspektif islam, adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. oleh klarena itu, kita sebagai hamba Allah yang beriman, jangan lah selalu mengeluh apabila doa kita belum terkabul. karena Allah sangat benci kepada orang yang selalu mengeluh.

Apakah mungkin air dari dalam tanah keluar secara tiba-tiba?



Tidak mungkin, air yang keluar dari dalam tanah atau sering kita sebut dengan berbagai istilah, yaitu Geiser atau yang lainnya. Biosa keluar kepermukaan bumi tidak akan keluar bagitu saja, sebab pasti ada hal yang membuat air itu kenapa bisa keluar dari dalam bumi ke permukaan bumi. salah satu penyebab air keluar dari dalam bumi adalah adanya tenaga endogen dari dalam bumi yang menekannya keluar. dan tenaga ini pula bisa dihasilkan dari berbagai jenis kejadian, contohnya adalah terjadinya gempa bumi yang akhirnya menekan segala bentuk material yang ada dalam perut bumi, yang akhirnya menjadikan getaran yang mampu menciptakan tenaga dalam bumi keluar. Jangan kita anggap remeh proses terjadinya luapan lumpur lapindo, sebab hal itu bisa saja sebagai salah satu ciri dan proses bagaimana bumi mengeluarkan isinya. pelajarilah dengan seksama seperti halnya geiser mnyembur keluar. http://www.wikipedia.com

Dengan mengetahui segala hal yang kita kaji dalam perut bumi, maka kita bisa melihat bagaimana bumi itu mengeluarkan tenaganya yang super hebat. Dan pada saat itu kita selaku manusia tidak ada kemampuan untuk mencegahnya, karena itu merupakan hukum alam, mungkin kita sebagai manusia hanya bisa memprediksi dan memperingati akan adanya bahaya yang meng hadang.lihat kejadian alam yang paling menakutkan yang keluar dari perut bumi,http://www.geo.com. selebihnya hal ini akan di bahas pada posting yang akan datang...........